Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) soal rekaman dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (ES) mengenai permintaan uang 2,5 juta dolar AS.

“Terhadap Idrus yang diperiksa sebagai saksi, tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dan ES terkait dengan 2,5 juta dolar AS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (8/11).

KPK pada hari Kamis memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eni dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut,” ucap Febri.

Usai diperiksa, Idrus membantah terkait dengan permintaan sebesar 2,5 juta dolar AS tersebut. “Apanya? Tidak pernah saya bilang begitu, nanti dengan Ibu Eni saja,” kata Idrus usai diperiksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid