Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memutarkan rekaman percakapan antara Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih mengenai permintaan Idrus 2,5 juta dolar AS untuk operasional sebelum Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

“Itu maksudnya 2,5 juta dolar AS pasti tetapi saya sudah larang Eni, katanya 1 atau 1,5 (juta dolar AS), kalau begitu, ya, sudah sekalian saja. Sebenarnya saya tidak mau,” kata Idrus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/11).

Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait dengan pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.

Dalam sidang, JPU KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Eni dan Idrus pada tanggal 25 September 2017, atau sebelum Munaslub Golkar 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid