Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi DKI Jakarta.
“Dari delapan area intervensi yang kami dorong dalam program pencegahan pemda, yang kita lakukan hari ini terkait optimalisasi pajak daerah. Untuk itu, kami ingin mempelajari apa yang menjadi kewenangan dari Bapenda dan Ditlantas Polda serta inovasi yang telah dibuat,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/10).
Sebelumnya, rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi pada Samsat Provinsi DKI Jakarta tersebut telah digelar di Ruang Rapat Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).
Turut hadir Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dan jajaran, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan jajaran, tim TGUPP Provinsi DKI Jakarta Komjen Pol (Purn) Oegroseno beserta tim perwakilan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Lusiana menyampaikan dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak, Pemprov DKI selalu bersinergi dengan Ditlantas Polda dan Jasa Raharja serta mengikuti kebijakan Polri mengingat pemungutan pajak bukan otonomi “full” pemda.
“Semoga PKB dapat meningkat mengingat PKB urutan ke-2 berdasarkan jumlah setelah Pajak Bumi Bangunan (PBB),” ujar Lusiana.
Ia melaporkan capaian penerimaan PKB Provinsi DKI Jakarta sejak 2017 rata-rata Rp8 triliun per tahun. Untuk tahun 2021 sampai dengan 20 Oktober, penerimaan sudah Rp6,8 triliun atau 75 persen dari target Rp9,1 triliun.
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ia melaporkan capaian penerimaan Provinsi DKI Jakarta sejak 2017 rata-rata Rp5 triliun per tahun. Untuk tahun 2021 sampai dengan 20 Oktober, penerimaan sudah Rp3,7 triliun atau 76 persen dari target Rp4,9 triliun.
Kemudian untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, kata dia, Bapenda melayani pembayaran PKB dan BBNKB secara daring melalui bank yang telah bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta untuk pembayaran pajak daerah.
Sedangkan Sambodo menjelaskan alasan Polri terlibat dalam pembayaran pajak. Menurutnya, di balik pajak ada aspek keamanan dan kepastian hukum terkait kepemilikan kendaraan bermotor. Ia mengatakan jika kendaraan tersebut digunakan sebagai alat kejahatan maka Polri perlu terlibat.
Selanjutnya, kata Sambodo, untuk mencegah praktek pungli di samsat, kepolisian telah melakukan sejumlah aksi seperti penempatan provost di samsat, penempatan CCTV di area-area yang rawan pungli dan menempatkan kotak pengaduan di sejumlah samsat.
Sementara itu, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mewakili tim TGUPP Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pentingnya pemanfaatan data “Satu untuk Semua”.
“Kalau di luar negeri, ‘database’ semua sudah terintegrasi walaupun kendaraan sudah berkali-kali berpindah tangan sehingga mempermudah penanganan perkara. Ini yang saya maksud, bagaimana “database” kendaraan di Indonesia dapat dimanfaatkan dan digunakan secara efektif dan efisien,” ujar Oegroseno.
Dalam rakor itu, KPK pun merekomendasikan beberapa hal. Pertama, bagaimana ke depan “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) dapat digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang belum melunasi pajak.
Kedua, pembayaran pajak selain menggunakan media perbankan juga dapat menggunakan metode pembayaran lain seperti melalui e-commerce dan minimarket, sehingga mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak.
Ketiga, sosialisasi Samsat Digital Nasional (Signal Polri) kepada masyarakat secara intensif.
Keempat, selain “hotline” untuk sarana pengaduan masyarakat yang transparan, KPK merekomendasikan untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa terdapat penempatan provost agar masyarakat mau melapor jika terdapat permasalahan dalam pelayanan di samsat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu