Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengungkap tabir kasus dugaan suap terkait pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kepada DPRD setempat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa berbagai pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Muba.
Sejak suap ini terungkap pada 19 Juni 2015 lalu, setidaknya sudah tiga Kepala Dinas yang diperiksa. Diantaranya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Zainal Arifin, Kepala Dinas PU Bina Marga Andri Sophan serta Kepala Dinas Pendidikan Nasional M Yusuf.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, pemeriksaan para kepala SKPD Pemkab Muba itu, untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka. Priharsa pun tak menampik, jika pemeriksaan terhadap mereka guna mendalami sumber uang yang diduga untuk menyuap anggota DPRD Muba periode 2014-2019.
“(Yang ditelusuri) salah satunya (sumber uang),” ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap ketika KPK menangkap tangan dua anggota DPRD Muba dan dua pejabat Pemkab, pada 19 Juni 2015. Mereka diduga tengah bertransaksi suap berupa uang senial Rp 2,567 miliar.
Informasi yang dihimpun, uang yang nilainya lebih dari Rp 2 miliar itu dikumpukan dari patungan beberapa SKPD. Mereka yang diduga ikut urunan, yakni Dinas Bina Marga sebesar Rp 2 miliar, Dinas Cipta Karya sebesar Rp 500 juta, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata sebesar Rp 35 juta serta Dinas Pendidikan Nasional sebesar Rp 25 juta.
Uang Rp 2,567 miliar yang diduga adalah cicilan ketiga itu, merupakan bagian dari komitmen ‘fee’ Pemkab ke DPRD Muba, terkait pengesahan LKPJ serta APBD, yang nilainya mencapai Rp 17 miliar.
Awalnya permintaan komitmen oleh pihak DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar. Namun, setelah proses negoisasi akhirnya disepakati bahwa komitmen yang wajib diberikan Pemkab Muba ke pihak DPRD Muba sebesar Rp 17 miliar.
Sebelum pemberian Rp 2,567 miliar, Pahri Azhari Cs ternyata sudah lebih dulu menyicil komitmen ‘fee’ sebesar Rp 2,65 miliar. Uang itu merupakan permberian pertama sebagai ‘DP’ dari komitmen Rp 17 miliar, untuk pembahasan APBD 2015.
‘DP’ Rp 2,65 miliar itu diduga berasal dari uang pribadi anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019, Lucianty Pahri. Wanita yang akrab disapa Luci itu merupakan istri Bupati Muba, Pahri Azhari. Pasangan suami istri itu merupakan politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN).
Uang Rp 2,65 tersebut pun diduga sudah mengalir ke semua anggota DPRD Muba. Adapun rincian yang dibagikan ialah 33 Anggota DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 50 juta, 8 Ketua Fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan 4 Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Setelah Rp 2,65 miliar, Pahri Azhari Cs kembali menggeelontorkan uang untuk DPRD, sebesar Rp 200 juta. Jumlah tersebut adalah pemberian kedua terkait “ketuk palu” pengesahan APBD Muba 2015, yang disebut-sebut berasal dari sebuah pom bensin di Palembang, Sumsel.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Empat orang itu ialah, anggota DPRD asal PDIP, Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda, Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Faisyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syamsudin dan Faisyar yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu