Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Bekas Direktur Operasi dan Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Ferialdy Noerlan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsin, Senin (4/1).

Pria yang juga tersangka kasus Pelindo II yang ditangani Bareskrim Polri itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quat Container Crane (QCC) pada 2010.

Ferialdy pun sudah tiba di gedung KPK sejak pagi tadi, dengan memakai kemeja putih dan celana bahan hitam. “Ferialdy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Bukan hanya Ferialdy, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Wahyu Hardiyanto, Kepala Biro Pemgadaan Pelindo II. Keduanya diyakini memiliki informasi valid mengenai pengadaan QCC milik Pelindo II.

“Saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” ujar Priharsa.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan QCC ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka lantaran disinyalir menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama. Dia diduga menunjuk langsung perusahaan penyedia QCC tersebut.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, tak hanya soal penunjukan langsung. Bekas anak buah Menteri Rini Soemarno itu juga disinyalir melakukan korupsi ihwal pemeliharaan QCC.

Dugaan korupsi yang dilakukan RJ Lino tentunya menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan hingga kini, pihak KPK masih melakukan perhitungan kerugian itu.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu