Jakarta, Aktual.com – Bendahara Umum PDI-P, Olly Dondokambey telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/1).
Dalam pemeriksaan tadi, Olly mengaku dicecar seputar pembahasan anggaran proyek e-KTP di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Bukan tanpa alasan, penyidik KPK menanyakan pembahasan proyek e-KTP di Banggar. Pasalnya, Olly merupakan pimpinan Banggar 2009-2014.
“Banggar tugasnya pengawasan. Banggar mau buat undang-undang APBN, bukan menyetujui e-KTP. Tapi, bahan APBN oke,” kata Olly saat dikonfirmasi seputar pemeriksaan.
Meski begitu, Gubernur Sulawesi Utara ini mengklaim kalau penyidik tidak mencecar dugaan penerimaan uang. Dimana, Olly dituding menerima suksesi anggaran proyek e-KTP sebesar 1 juta dolar AS.
Ia pun membantah pernah menerima uang terkait proyek e-KTP. Bahkan, Olly pun terlihat marah saat terus ditanya oleh awak media soal tuduhan uang itu.
“Bohonglah, kalian kan lebih tahu. Nggak benar. Kalau ada bukti, lu kasih lihat, gw tuntut lu,” kesal Olly.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin jadi pihak yang mengumbar para anggota DPR periode 2009-2014 yang disinyalir kecipratan ‘uang panas’ proyek e-KTP.
Dalam dokumen yang dibawa pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, para pimpinan Banggar DPR turut menerima uang korupsi e-KTP. Di antaranya yakni Melchias Mekeng sebesar 500 ribu dolar AS, Olly 1 juta dolar AS, dan Mirwan Amir 500 ribu dolar AS.
Laporan: Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: