Petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti dugaan suap pengesahan RAPBD 2016 terkait pembentukan Bank Daerah Banten, Jakarta, Rabu (2/12). KPK menyita barang bukti uang pecahan 100 dollar AS berjumlah 11.000 dollar AS dan pecahan Rp100.000 rupiah berjumlah Rp60 juta, serta menetapkan Wakil DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satya Santosa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja mengorek keterangan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Ranta Soeharta, terkait alokasi pencairan APBD untuk pendirian Bank Daerah Banten dari.

Ratna yang baru saja merampungkan pemeriksaan sebagai saksi mengaku, penyidik KPK mengorek soal pendirian Bank Banten.

“Saya ini ketua TAPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Banten, jadi pemeriksaannya seputar pendirian Bank Banten. Namun, Bank Banten itu belum realiasi,” kata Ranta seusai diperiksa sekitar tujuh jam itu di gedung KPK, Selasa (19/1).

Ranta yang baru menjabat sebagai Sekda Banten pada tanggal 3 September 2015 itu mengaku, ketika itu belum ada aliran dan BDG.

“Semenjak menjadi sekda belum ada dana ke BDG, kalau sebelum (saya menjabat), katanya, iya, ada, tetapi saya belum tahu berapa,” ujar Ranta.

Namun, Ranta mengakui ada alokasi APBD provinsi 2016 sebesar Rp385 miliar. “Pada tahun 2016 ada (alokasi ABPD) ke Bank Banten, (jumlahnya) Rp385 miliar. Itu kan sudah ada peraturan daerahnya,” kata Ranta.

Terdapat sejumlah perda pembentukan Bank Pembangunan Banten, salah satunya adalah Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

“Sudah ada di perda-nya Bank Banten, itu kan totalnya Rp990 miliar, yang sudah (dicairkan) Rp314 miliar, tetapi sisanya belum. Yang tahun 2016 juga ada catatan dari Depdagri bahwa Rp250 miliar belum bisa, (tahun 2016) juga tidak bisa. Kami sekarang beberapa kali ke Depdagri juga diajak Pak Gubernur untuk memfasilitasi (pencairan) itu, tetapi belum selesai,” kata Ranta.

Namun, Ranta mengaku tidak tahu mengenai adanya sejumlah oknum anggota DPRD Provinsi Banten yang meminta uang kepada Ricky Tampinongkol. Padahal, pada pemeriksaan, Kamis (7/1), Gubernur Banten Rano Karno mengakui bahwa Ricky Tampinongkol pernah melaporkan ada permintaan Rp10 miliar dari anggota DPRD Provinsi Banten untuk pembentukan Bank Banten.

“Saya tidak tahu (permintaan uang) itu. Itu saya baca di koran saja kalau ada permintaan seperti itu,” ujar Ranta.

Ranta mengklaim tidak pernah dimintai uang tersebut. “Permintaannya kan kepada siapa tidak tahu, bukan kepada kami, toh?” kata Ranta.

Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Provinsi Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten S.M. Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sejak 2 Desember 2015.

Suap itu terkait dengan pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten adalah sebesar Rp450 miliar menurut mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan bahwa Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development (BDG) akan membeli lebih dari 50 persen saham Bank Pundi.

BGD akan mengeluarkan uang sekitar Rp619,49 miliar sehingga menguasai 20,54 persen saham Bank Pundi sebagai salah satu bank cikal bakal Bank Banten.

APBD Banten yang disahkan pada tanggal 30 November 2015 sepakat bahwa PT BGD mendapat kembali suntikan dana sebesar Rp385 miliar.

Dari suntikan dana sebesar Rp385 miliar, sebanyak Rp350 miliar dialokasikan untuk akuisisi (pembelian) bank untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau biasa disebut Bank Banten.

Dengan penganggaran Rp350 miliar tersebut, penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten lunas, atau terpenuhi Rp950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).

Gubernur Banten Rano Karno berencana menghidupkan kembali Bank Banten dan telah menyiapkan dana Rp950 miliar. Dana tersebut diperoleh dengan cara memangkas anggaran di setiap satuan kerja perangkat dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.

Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan secara bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah sebesar Rp314 miliar pada tahun 2014, lalu pada tahun 2015 akan diberikan lagi sebesar Rp400 miliar, dan sisanya dialirkan pada tahun 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu