E-KTP

Jakarta, Aktual.Com – Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) jumlahnya sekitar Rp 2,3 triliun. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, uang triliunan itu juga mengalir ke sejumlah oknum, baik ke DPR, Kementerian Dalam Negeri, maupun pihak perusahaan pelaksana proyek.

Dugaan KPK pun terjawab, ada beberapa pihak yang mengembalikan uang ‘panas’ proyek e-KTP, yang jumlahnya jauh dari Rp 2,3 triliun. Kata juru Bicara KPK, sebagian pengembalian berasal dari perusahaan yakni Rp 220 miliar, sisanya dari belasan orang.

“(Sisanya) Rp 30 miliar, ini dari 14 orang yang kembalikan, sebagiannya ada anggota DPR,” ungkap Febri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3).

Menurut Febri, KPK sudah mengimbau dengan persuasif, tapi nampaknya tidak ampuh. Kata dia, pihaknya merasa hanya anggota DPR yang tak mengindahkan imbauan lembaga antirasuah.

“Maka kalau tidak diindahkan pasti berkonsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan.‎ Yang kembalikan itu akan menjadi faktor yang meringankan, sedangkan yang tidak kembalikan maka akan beratkan bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP telah ditangani oleh KPK sejak 2 tahun yang lalu. Baru ada dua tersangka yang dijerat oleh KPK, meski ada ratusan saksi yang diperiksa.

Tersangka dimaksud ialah eks Direktur Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Mereka pun akan segera diadili. Pihak KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pewarta : M Zackhy Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs