Laksamana Sukardi diagendakan menjalani proses pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kapasistasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk obligor Sjamsul Nursalim. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, diagendakan menjalani proses pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/7). Ia diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk obligor Sjamsul Nursalim.

“Pemeriksaan saksi Laksamana Sukardi merupakan penjadwalan ulang untuk agenda sebelumnya pada 10 Juli 2017,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Dimana, Laksamana mangkir saat itu.

Sejumlah informasi tentunya diharapkan penyidik KPK keluar dari mulut Sukardi. Khususnya ihwal penerbitan SKL untuk Sjamsul. Sebab, perhitungan lembaga antirasuah masih ada tunggakan yang belum diselesaikan, sehingga mengarah pada indikasi kerugian keuangan negara.

Diketahui, penerbitan SKL merupakan kewenangan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun sebelum menerbitkan, Kepala BPPN harus mengantongi rekomendasi dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

KKSK sendiri terdiri dari beberapa kepala lembaga, diantaranya Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, dan Menteri BUMN. Artinya, Sukardi diyakinj betul-betul mengetahui proses penerbitan SKL untuk Sjamsul selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perhitungan KPK, BDNI masih memiliki tanggungan ke negara Rp 4,8 triliun dari BLBI yang terima sebesar Rp 28 triliun. Dari Rp 4,8 triliun, BDNI baru mengembalikan senilai Rp 1,1 trilun, sisa Rp 3,7 triliun lagi. Namun, SKL sudah diterbitkan. Padahal sesuai aturan, Rp 3,7 tirliun harus dilunasi.

Perhitungan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh KPK untuk menetapkan Kepala BPPN, Sjafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Kepala BPPN era Presiden Megawati Soekarnoputri ini diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BPPN untuk memberikan SKL ke Sjamsul.

Maka dari itu, untuk mendalami kasus tersebut KPK memanggil Sukardi. Informasi yang diterima, Sukardi pun telah tiba dan tengah menjalani pemeriksaan.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan