Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Dok VOI/Wardhany T

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada rumah tersangka dari sektor swasta terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan pada Selasa (28/11) malam di dua rumah yang berlokasi di wilayah Jakarta.

“Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti pada Selasa (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan rumah yang berada di wilayah Jakarta.” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Pada Kamis (9/11), KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex juga mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya menetapkan empat tersangka, terdiri dari tiga penerima dan satu pemberi suap.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Yogi Ari Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK terkait penerimaan gratifikasi terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan penerimaan gratifikasi.

“Tidak ada relevansi antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy. Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil