Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melarang keras perusahaan farmasi memberikan ‘sponsorship’ kepada individu dokter, khususnya yang melakukan praktik di Rumah Sakit pemerintah. Pasalnya, menurut KPK pemberian itu bisa dianggap sebagai gratifikasi.

“Pemberian ini biasanya ditujukan ke individu dokter. (KPK) khawatir kalau menurut Undang-undang (UU) masuk gratifikasi. Karena masuk pemberian yang masuk jabatan dan kewenangan. Termasuk Dokter-dokter PNS,” kata Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/2).

Pahala menjelaskan, ‘sponsorship’ yang diberikan kepada Dokter sudah terjadi selama bertahun-tahun. Bentuknya pun berbagai macam, semisal anggaran untuk mengikuti seminar ilmiah, hingga akomodasinya.

Pemberian dana seminar itu juga menguntungkan si Dokter. Karena dalam lima tahun, seorang Dokter harus memenuhi kredit 250 poin. Jika tidak terpenuhi, izin praktik Dokter tersebut bisa saja dicabut. Nah, satu seminar ilmiah biasanya memiliki memiliki 3-5 poin.

“250 kredit harus bisa mencapai dengan seminar. Kalau negara nggak bisa menyediakan maka farmasi yang menyediakan sponsor itu. Yang kita atur agar jangan sampai sponsor jatuh sebagai suap dan gratifikasi,” ujar Pahala.‎

Dugaannya, pemberian itu akan berimbas terhadap promosi produk yang dihasilkan oleh perusahaan farmasi, yang notabenenya adalah pihak swasta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu