Jakarta, Aktual.com – Pengacara Syahrul Yasin Limpo, yakni Febri Diansyah, juga termasuk dalam daftar orang yang tidak diizinkan untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kerangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan). Febri Diansyah dilarang bepergian bersama dengan tim pengacara yang mewakili Syahrul.

Anggota tim pengacara lainnya mencakup Rasamala Aritonang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum di Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Donal Fariz, seorang aktivis yang berfokus pada upaya pencegahan korupsi.

“Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke LN, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas advokat dengan itikad baik dan profesional,” ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (8/11).

Selain itu, Febri Diansyah menegaskan bahwa ia bersedia datang jika KPK memerlukan kesaksiannya dalam penyelidikan kasus ini.

“Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohohan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri Dianysyah, tim pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Langkah pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) yang menimpa Syahrul Yasin Limpo.

Selain Febri Diansyah, KPK juga melarang Rasamala Aritonang, yang merupakan bagian dari tim pengacara yang mewakili SYL, serta Donal Fariz, seorang aktivis yang berfokus pada pemberantasan korupsi.

“Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih
Rizky Zulkarnain