Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tujuan mencegah Wakil Menteri Hukum dan H Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain Eddy, terdapat tiga orang lainnya yang KPK juga meminta agar dicegah.
“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada wartawan, Kamis (30/11).
Pencegahan yang diajukan oleh KPK berlaku selama periode enam bulan sejak tanggal 29 November 2023. Tindakan pencegahan ini dilakukan dengan tujuan mencegah pihak-pihak terkait agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
“Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023,” kata Ali.
“Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” imbuhnya.
Ali menyatakan bahwa dalam rangka penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kasus tersebut, beberapa individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas mereka akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.
“Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” ucapnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya telah mengumumkan bahwa kasus dugaan pemberian suap yang melibatkan Eddy Hiariej telah mencapai tahap penyidikan. Terdapat empat individu yang dijadikan tersangka dalam perkara ini.
Alex menyatakan bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani beberapa pekan yang lalu. Ia menjelaskan bahwa dari tiga tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan penerima suap, sementara satu orang lainnya dianggap sebagai pemberi suap.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” ujar Alex dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
Eddy Hiariej belum merespons secara pribadi terkait statusnya sebagai tersangka. Meskipun demikian, lembaga yang menaunginya, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, memberikan tanggapan setelah KPK mengumumkan status tersangka Eddy Hiariej.
“Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ucap Erif pada Jumat, (10/11).
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” tambah Erif.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih