Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ketiga untuk mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Surat tersebut dilayangkan setelah Ilham mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebelumnya.
“Penyidik telah melayangkan panggilan pada hari Senin lalu kepada tersangka IAS untuk dipanggil sebagai tersangka pada Senin 6 Juli 2015,” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Rabu (1/7).
Sebelumnya, Ilham sempat meminta KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan setelah 9 Juli 2015 nanti. Namun demikian, permintaan tersebut tidak digubris, lantaran pimpinan KPK sudah memperingatkan Ilham.
Pelaksana Tugas (Plt) komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji menegaskan, jikalau Ilham kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dirinya bisa saja masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Upaya paksa dapat saja dilakukan kalau beliau tetap tidak berkehendak hadir atas panggilan ini, bahkan dapat dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Indriyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).
Seperti diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Ilham kembali menyandang status tersangka pada 10 Juni 2015. Meski sebelumnya Hakim Praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan PDAM Makassar.
Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola PDAM Makassar dan pemerintah kota.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp520 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby