Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan pencegahan untuk Deisti Astriani Tagor, istri dari tersangka ketua DPR Setya Novanto terkait korupsi pengadaan KTP elektronik. Surat itu dikirimkan penyidik KPK ke Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis (23/11).
“Pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP,” ujar Febri.
Ia mengatakan, Deisti dicegah dalam kaitan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Deisti dicegah untuk enam bulan kedepan terhitung mulai 21 Oktober 2017. “Agar sewaktu-waktu dibutuhkan kesaksiannya tak dalam posisi di luar negeri,” kata Febri.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Deisti dalam kapasitas sebagai mntan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. KPK mengendus ada kaitan antara perusahaan tersebut dengan proyek e-KTP yang merugikan keuangan negera sampai Rp 2,3 triliun.
Dalam perkara ini, Ketua DPR Setya Novanto telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby