Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penangkapan terhadap tiga hakim pengadilan tata usaha negara Medan, panitera dan satu pengacara. Kelimanya ditangkap ketika melakukan transaksi suap, terkait penanganan perkara di PTUN.
Dalam mengembangkan asal-muasal suap tersebut, lembaga KPK saat ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang, Oc Kaligis. KPK juga, dikabarkan telah meminta agar keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Memang ada cegah untuk sekitar enam orang untuk kasus terkait OTT Hakim TUN Medan. Setahu saya ada dua nama itu (Gatot dan Kaligis),” ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adjie melalui pesan singkat, Senin (13/7).
Indriyanto mengatakan, KPK juga melakukan pencegahan kepada istri Gatot bernama Evy. Namun, dia mengaku tidak mengingat persis siapa tiga orang lainnya yang dicegah. “Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara layer atas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa,” kata dia.
Menurut Indriyanto, tidak mungkin M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang ikut ditangkap bersama hakim PTUN bermain sendirian dalam kasus ini. Gerry merupakan pengacara dari kantor hukum milik OC Kaligis. Dia pun menduga ada pihak lain yang memberi kuasa kepada Gerry untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
“Karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut,” kata Indriyanto.
Sejauh ini, sambung Indriyanto KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah pada Jumat (10/7). Namun, hingga saat ini pihak Imigrasi belum dapat dikonfirmasi apakah telah menerima surat itu atau belum.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris Syamsir Yusfan.
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut. Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.
Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS. OC Kaligis sebelumnya mengakui bahwa Gerry adalah anak buahnya di kantor OC Kaligis & Associates. Namun, OC mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim di PTUN di Medan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu