Jakarta, Aktual.com – Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak ada keinginan presiden untuk melemahkan KPK.

Hal ini dikatakan Plt Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki, di Istana, Jakarta, Jumat (19/6).

“Pesan Presiden untuk KPK, Kejaksaan, dan Polri bekerja secara sinergi, tetapi yang paling menggembiarakan, dengan tegas Presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan Presiden melemahkan KPK. Oleh karena itu, revisi UU KPK, presiden menolak,” kata Ruki.

Menurut Ruki, keputusan Jokowi membuat KPK bebas dari rasa saling curiga dan lega. Dipastikan, pencegahan dan penindakan korupsi tetap seperti yang selama ini berjalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang