Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melelang ulang tanah, dan bangunan milik mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

“Informasi yang saya terima sampai dengan Selasa malam itu belum ada peminat yang mengajukan diri dalam proses lelang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/10).

Febri menyatakan bahwa KPK akan membahas kembali bersama DJKN terkait dengan pelelangan ulang tanah dan bangunan milik Budi Susanto itu. “Jadi, waktu untuk lelang ulang itu harus dicari lagi nanti,” ucap Febri.

Budi Susanto merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisisan RI (Korlantas Polri).

Sebelumnya, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa (17/10) melalukan lelang barang rampasan dari Budi Susanto. Barang rampasan yang akan dilelang itu antara lain tanah dan bangunan di Kepala Gading Jakarta Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara