Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan lima anggota DPRD Kota Malang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“Terhadap lima anggota DPRD Kota Malang ditahan untuk 20 hari pertama di dua rutan yang berbeda,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/4).
Lima anggota DPRD Malang itu antara lain Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN dan Tri Yudiani dari Fraksi PDIP.
“Sulik Lestyowati dan Tri Yudiani di di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu. Abdul Hakim, Imam Fauzi, dan Syaiful Rusdi di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid