Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Antonius Tonny Budiono, tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
“Hari ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Antonius Tonny Budiono, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ke tahap penuntutan,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Priharsa menyatakan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan berkas yang bersangkutan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan terhadap terhadap Tonny Budiono dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 70 orang saksi dalam proses penyidikan di KPK.
“Jadi, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang,” ucap Priharsa.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adi Putra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Untuk tersangka Adi Putra Kurniawan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Adi Putra Kurniawan didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut.
Sebelumnya, saat kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.
Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa “cash” dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.
KPK juga telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan itu.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka