Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penyidikan ke penuntutan terhadap dua tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 yakni Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori dari unsur swasta.
“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti, jadi untuk kasus Kebumen ini penyidikan dipandang selesai dan dilimpahkan ke penuntutan atau kita kenal dengan pelimpahan tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).
“Rencana sidang akan dilakukan di Semarang untuk dua orang tersangka yang pertama Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori,” ucap Febri.
Hingga saat ini, kata Febri, 34 saksi telah diperiksa untuk dua tersangka itu terdiri dari Sekretaris Daerah, PNS, anggota DPRD Kabupaten Kebumen, staf khusus Bupati, dosen, dan pihak swasta.
Untuk diketahui KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara