Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono selaku tersangka penerima suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 ke tahap penuntutan.

“Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka Supriono, Anggota DPRD Provinsi Jambi ke penuntutan atau tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (26/3).

Lebih lanjut, ia menyatakan mulai Senin, Supriono dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas IIA Jambi untuk kebutuhan persidangan yang rencananya akan dilakukan di Jambi.

“Hingga hari ini total sekurangmya 48 orang telah diperiksa,” kata Febri.

Unsur saksi antara lain Ketua DPRD Provinsi Jambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Direktur PT Sumber Swarnanusa, Direktur Utama PT Chalik Suleiman Bersaudara, dan unsur swasta lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid