Terdapat dua kasus di Jambi yang ditangani KPK, pertama terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Supriono, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Ketiganya merupakan pihak pemberi suap dalam kasus suap tersebut. Untuk tiga orang tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK pun telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid