Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Sedangkan untuk Zumi sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid