Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Direktur PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Aseng yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2016.

“Kami melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka So Kok Seng (SKS) terkait dengan kasus di Kementerian PUPR, rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4).

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (26/4), Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan kepada mantan Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro karena terbukti menerima suap Rp7,4 miliar terkait program dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Dalam perkara ini sudah enam orang yang dijatuhi hukuman, antara lain anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dua rekannya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi yang divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain mereka ada anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara dan Abdul Khoir divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby