Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan tahap kedua atas tersangka suap pengadaan setelit pengawasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, Fahmi Darmawansyah.
“Benar, Fahmi Darmawansyah dilakukan pelimpahan tahap dua hari ini,” katanya di Jakarta, Jumat (17/2).
Selanjutnya, kata Febri, Fahmi yang juga Direktur Utama PT Melati Technofoto Indonesia (MTI) itu akan segera disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 Desember 2016 terhadap Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla merangkap kuasa pengguna anggaran Eko Susilo Hadi dan tiga pegawai PT Melati Technofo Indonesia yakni Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Danang Sri Radityo di dua tempat berbeda di Jakarta.
Eko diduga menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari komisi (commitment fee) Rp15 miliar atau 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp200 miliar.
Namun, KPK baru menetapkan Eko sebagai tersangka penerima suap dan Hardy, Muhammad Adami Okta serta Fahmi sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Danang hanya berstatus sebagai saksi.
Eko Susilo Hadi disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby