Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Eko Susilo Hadi ke jaksa penuntut umum.
“Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Eko Susilo Hadi (ESH). Proses sudah berpindah dari Penyidik ke Penuntut Umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/4).
Eko merupakan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla RI yang diduga terlibat tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan “satelit monitoring” (Satmon) dengan nilai kontrak Rp220 miliar pada tahun anggaran 2016 KPK baru saja menetapkan satu tersangka baru dalam kasus itu, yakni Nofel Hasan (NH), Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diduga menerima hadiah 104.500 dolar Singapura.
Nofel Hasan menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya kini sudah menjalani persidangan dengan status terdakwa, yakni Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Adami Okta.
Dalam perkara ini Fahmi, Adami, dan Hardy didakwa menyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















