Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Wali Kota Malang Moch Anton, tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“Hari ini, dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Wali Kota Malang Moch Anton dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan atau tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/5).
Direncanakan, kata Febri, sidang terhadap Moch Anton akan dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur.
“Untuk kepentingan persidangan, yang bersangkutan mulai hari ini dititipkan penahanannya di Lapas Klas 1 Surabaya,” ucap Febri.
Hingga hari ini, kata dia, 59 saksi telah diperiksa untuk tersangka Moch Anton. Sedangkan yang bersangkutan telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka pada 22, 27 Maret, dan 21 Mei 2018. Adapun unsur saksi antara lain anggota DPRD Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada 2015, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang 2015, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkot Malang.
Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
KPK pun mengumumkan Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada 21 Maret 2018 lalu.
Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.
Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Moh Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima “fee” dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Diduga, unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian “fee” dari total “fee” yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono.
Diduga Rp600 juta dari yang diterima M Arief Wicaksono tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Ke-18 tersangka anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 itu antara lain Suprapto dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, dan Abdul Hakim dari Fraksi PDIP.
Selanjutnya, Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Ya’qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Abdul Rachman dari Fraksi PKB.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: