Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah Dian Lestari, tersangka suap proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016.

“Pada Kamis (7/6), dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka Dian Lestari dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016 ke penuntutan atau tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/6).

Direncanakan, kata Febri, sidang terhadap Dian Lestari dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. “Mulai Kamis (7/6), penahanan yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Wanita Semarang untuk kebutuhan persidangan,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menahan Dian Lestari di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di gedung Merah Putih KPK.

Febri menyatakan total saksi yang telah diperiksa untuk Dian Lestari sebanyak 49 orang. Sementara Dian Lestari sendiri telah delapan kali diperiksa pada kurun Februari sampai Mei 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid