Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas nama tiga orang terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada Selasa (10/11) telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjuddin Hasan ke Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/11).
Ketiga terdakwa itu sebelumnya diketahui merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Kasus perkara ini sebelumnya diketahui juga melibatkan terpidana Zumi Zola, mantan Gubernur Provinsi Jambi.
Mereka diduga terlibat dalam kasus perkara korupsi dugaan penerimaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
Menurut Ali, selanjutnya penahanan para tiga orang terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim. Namun untuk sementara tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“Jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tandasnya.
Sementara itu sebelummya ketiga tetdakwa itu didakwa telah melamggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor jumcto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dalam kasus Jambi, penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, dimana 12 tersangka diantaranya telah diproses hukum hingga persidangan.
Sejumlah pihak yang diproses tersebut masing-masing terdiri dari mantan Gubernur PrivinsiJambi Zumi Zola, mantan Pimpinan DPRD Provinsi, Pimpinan Fraksi DPRD Provinsi Jambi hingga pihak swasta.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i