Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya membangun sebuah iklim politik di tanah air yang berintegritas. Usaha ini dilakukan dengan meluncurkan suatu naskah tentang kode etik politisi dan partai politik, serta naskah panduan rekrutmen dan kaderisasi partai.

“Politisi dan partai politik harus sejalan, senafas, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, UU Kepartaian, UU Pemilu eksekutif dan legislatif,” harap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam ‘Peluncuran Produk dan Program Politik Cerdas dan Berintegritas’ (PCB), di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (23/11).

Dipaparkan Syarif, ada empat syarat yang tercantum dalam PCB KPK. Pertama, substansi kode etik ini akan menjadi bagian penting dari UU tentang Partai Politik. Kedua, naskah ini menjadi salah satu persyaratan apabila negara akan memberikan dana kepada partai politik yang berasal dari APBN.

Ketiga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadikan naskah ini sebagai sebagian dari persyaratan bagi partai politik yang mendaftarkan diri sebagai badan hukum. Keempat, adanya tekanan masyarakat kepada partai politik agar naskah ini terinternalisasi di dalam jiwa, pikiran dan tindakan para politisi dan partai politik.

“Panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik ini dapat diadopsi oleh parpol dalam melakukan perbaikan dan perubahan yang positif atas tata kelola partai politik,” kata dia.

Naskah kode etik ini disusun melalui proses yang panjang. Dimulai dari studi kepustakaan, diskusi dengan beberapa pemangku kepentingan seperti para akademisi, Bupati, Wali Kota, politisi, Bawaslu, KPU, aktivis LSM kepemiluan, aktivis LSM bidang hukum, aktivis intra dan ekstra kampus di Jakarta, Makassar, Surabaya, dan Medan, sampai dengan penulisan naskah akhir.

Menurut Laode, KPK saat ini memang memfokuskan diri pada proses rekrutmen kader partai politik. Meraka berharap ada perbaikan pada kualitas orang-orang yang akan mengelola partai dan yang akan menjadi pejabat publik bisa diwujudkan, sehigga meminimalisir tindak pidana korupsi.

“Karena itu, partai politik perlu melakukan terobosan-terobosan dan inovasi baru dalam menjaring anggota, kader, dan para calon pejabat publik,” tutupnya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby