Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni (kanan) meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/1). Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Irman terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan kasus KTP elektronik.

Diah juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/3).

Irvanto dan Made Oka ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KTP-e pada Rabu (28/2).

Diah telah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB itu. Ia tak berkomentar terkait kedatangannya kali ini.

Sementara dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada Jumat (23/3), nama Diah tidak tercantum.

Sebelumnya, Diah telah mengakui menerima 500 ribu dolar AS dari pengusaha Andi Narogong dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman.

“Dari Andi 200 (ribu dolar AS), dari Irman 300 (ribu dolar AS), total 500 ribu dolar AS dan sudah dikembalikan ke KPK,” kata Diah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/1) lalu.

Diah bersaksi untuk Setya Novanto yang menjdai terdakwa dalam kasud dugaan tipikor pengadan KTP-Elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Penerimaan itu terjadi pada 2012.

“Saat itu saya mau mengembalikan saat itu, Pak Irman mengatakan kalau saya kembalikan itu sama saja dengan bunuh diri, saya (Irman) sampai ditembak mati tidak akan “ngaku” terima uang,” cerita Diah.

KPK telah memproses tujuh orang terkait kasus KTP-e tersebut, yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kemudian, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selanjutnya, mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana yang akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap yang bersangkutan.

Kemudian, anggota DPR RI Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung rekan Novanto. Ketiganya dalam proses penyidikan di KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara