Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi bahwa berkas perkara terkait Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi telah diserahkan kepada tim JPU pada Rabu (27/12), sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan.
“Unsur formal dan material dalam berkas perkara, menurut penilaian tim jaksa dinyatakan lengkap,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/12).
Tim jaksa berencana untuk segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dua pekan atau 14 hari kerja.
“Penahanan untuk 20 hari ke depan masih berlaku untuk tersangka dimaksud sesuai dengan kewenangan tim jaksa,” tambahnya.
Sebagai catatan, pada tanggal 5 Oktober 2023, KPK telah menahan Muhammad Lutfi setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2019, ketika Lutfi dan anggota keluarganya diduga terlibat dalam mengondisikan proyek-proyek Pemerintah Kota Bima. Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi meminta dokumen proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah, Lutfi diduga memerintahkan pejabat di Dinas PUPR dan BPBD untuk membuat proyek-proyek tersebut, dengan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota.
Proses lelang proyek berjalan, tetapi hanya sebagai formalitas semata, karena para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Lutfi diduga menerima setoran uang sebesar Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.
Salah satu proyek yang terlibat dalam kasus ini adalah pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik serta penerangan jalan umum di perumahan Oi’Foo.
Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya
Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi dari beberapa pihak, dan tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal tersebut.
Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan