Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Andi Narogong. Penahanan Andi tersebut diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka AA untuk 40 hari ke depan. Berlaku dari 13 April hingga 22 Mei 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Rabu malam (12/4).
Andi Narogong atau Andi Agustinus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (EKTP) yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dirinya diduga membagi-bagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
Selain Andi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Dua orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa yakni dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Dan satu tersangka lagi adalah Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR. Miryam dijadikan tersangka karena memberikan kesaksian tidak benar.
[Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Eka