Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dan bekas Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) yang telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Hiendra merupakan salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yang telah dimasukkan dalam DPO sejak Februari 2020.

“Informasi yang kami terima dari penyidik, penyidik saat ini masih mencari ke beberapa titik tempat terkait dengan dugaan keberadaan HSO ini. Namun, memang sampai hari ini belum berhasil atau belum bisa menangkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7).

Namun, Ali enggan menjelaskan lebih rinci lokasi-lokasi mana yang telah didatangi penyidik untuk mencari tersangka Hiendra tersebut.

“Tentu mengenai tempat-tempatnya tidak bisa kami sampaikan karena teknis di lapangan dan penyidik dengan bantuan Kepolisian terus melakukan pencarian. Informasi yang terakhir memang penyidik ada di lapangan mencari keberadaan HSO,” tuturnya.

Selain Hiendra, kata dia, penyidik juga masih mencari tersangka yang masih menjadi buronan seperti Harun Masiku dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).

“Termasuk DPO lain yang saat ini masih ada, penyidik juga terus menelusuri informasi, menerima informasi dari masyarakat. Artinya, bahwa KPK tidak berhenti dalam melakukan pencarian para DPO yang ada seperti HAR, HSO, dan SMT,” ujar Ali.

Terkait Harun, ia juga mengatakan sampai saat ini belum ada informasi yang masuk ke KPK soal keberadaan yang bersangkutan. Namun, Ali memastikan penyidikan terhadap tersangka Harun tetap berjalan.

“Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan. Penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak,” kata Ali.

Sementara adanya ide agar Harun diadili secara in absentia, ia mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisisnya terlebih dahulu.

“Bahwa ada wacana in absentia, sekali lagi itu pilihan terakhir dari KPK ketika memang nanti setelah dianalisa lebih lanjut oleh tim JPU tentu akan bersikap apakah akan dilakukan in absentia atau tidak,” tuturnya.

Harun merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwkatu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang telah dimasukkan dalam status DPO sejak Januari 2020. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin