Aguan bersaksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.Selain Aguan, Pengadilan Tipikor juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anaknya Aguan yakni Richard Halim Kusuma alias Yung yung dan Liem David Halim.

Jakarta, Aktual.com – Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan jadi sasaran tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aguan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Dasar penyelidikan dugaan keterlibatan Aguan salah satunya berangkat dari fakta persidangan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

“Semua fakta-fakta yang berkembang di persidangan itu sedang dipelajari secara seksama oleh penyidik,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, di kantornya, Jakarta, Kamis (11/8).

Untuk bisa mentersangkakan Aguan, KPK tentunya harus memiliki dua alat bukti yang dianggap cukup. Tapi sayangnya, hal ini tidak bisa diungkapkan oleh Syarif.

“Pengembangannya itu belum bisa kmi kemukakan di media,” jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam BAP-nya Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono membeberkan adanya kesepakatan antara Aguan dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Keduabelah pihak menyepakati nominal Rp50 miliar untuk percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Aguan menyanggupi (pemberian Rp50 miliar untuk DPRD DKI). Kemudian, bersalaman dengan seluruh yang hadir (dalam pertemuan),” begitu kesaksian Budi.

Menurut Budi, dalam pertemuan tersebut hadir pula Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.

Dalam persidangan Ariesman, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ali Fikri pun menyebut bahwa kesaksian Budi akan digunakan sebagai alat bukti untuk mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Pantura Jakarta.

“Kami berpendapat, BAP Budi Nurwono mempunyai kekuatan sebagai alat bukti (dugaan suap Aguan),” tegas Jaksa KPK, Asri Irawan, dalam persidangan mantan Ariesman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8). (M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid