Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras. Terlebih, KPK sudah memeriksa 33 orang, termasuk I Wayan Suparmin.

“Kasus masih dalam tahap penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK La Ode Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).

Belum lagi, ada kabar berhembus, KPK sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan di kasus Sumber Waras ini.

KPK, menurut Saut Situmorang, dalam menangani kasus Sumber Waras harus dilakukan dengan cara yang waras.

“Kami dalami terus dan baca file nya lagi lah ya. Mudah-mudahan waras isi file-nya. Namanya juga Sumber Waras,” kata Saut, lewat pesan singkatnya kepada Aktual.com.

Sebagai informasi, dugaan KPK akan adanya korupsi dalam pembelian lahan YKSW ini sejalan dengan hasil audit investigasi dari BPK.

Dalam auditnya BPK menemukan adanya enam penyimpangan, mulai dari pembentukan harga hingga penyerahan hasil, termasuk kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

DPRD DKI pun menilai janggal pembelian lahan ini. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana menegaskan bahwa pembelian lahan ini awalnya tidak tercantum dalam KUA-PPAS. Mereka mencurigai, pengadaan tersebut sengaja ‘diselipkan’, tanpa sepengetahuan DPRD.

Hal itu pun diperkuat dengan sikap Kementerian Dalam Negeri. Itu dibuktikan dengan adanya surat dari Direktur Jenderal Keuangan Kemendagri pada 24 Desember 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam surat tersebut Dirjen Keuanngan Kemendagri meminta Ahok mengevaluasi perihal kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu