Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2). Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung itu diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK seusai menerima suap sebesar Rp400 Juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacara Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/16

Jakarta, Aktual.com — KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di MA, termasuk penetapan tersangka baru.

“Nanti penyidik yang akan mengembangkan, kalau menurut penyidik ada bukti-bukti baru menyangkut pihak lain maka akan menuju ke sana, dan sedang dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung baru KPK, Senin (22/2).

KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Namun Alex enggan mengungkapkan arah pengembangan kasus tersebut. “(Pengembangan) itu kewenangan penyidik, yang paling tahu itu penyidik.”

Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, usai diperiksa Herri yang juga memiliki jabatan fungsional sebagai hakim itu enggan mengungkapkan siapa yang bertanggung jawab untuk mengirimkan salinan kasasi di MA.

“(Pengiriman salinan itu) direktur pidana yang tahu,” kata Herri singkat seusai diperiksa sekitar empat jam di gedung KPK Jakarta.

Sedangkan satu saksi lagi yaitu Ketua Umum Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf mangkir dari panggilan KPK.

“Fauzi Yusuf hari ini mengirimkan surat tidak bisa hadir, kemudian ia mengirimkan perwakilan dari Peradi untuk memberikan keterangan,” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

KPK menyangkakan Andri berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ichsan pada 13 November 2014 oleh majelis Pengadilan Negeri Mataram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.

Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.

Perkara Ichsan yang divonis bersama-sama dengan Lalu Gafar Ismail dan M Zuhri berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) dan diperberat menjadi vonis selama dua tahun dan denda Rp200 juta.

Ichsan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun majelis kasasi yang terdiri atas MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada 9 September 2015 menolak kasasi yang diajukan dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar subsidair setahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu