Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memicu protes dari sejumlah alumni perguruan tinggi di Indonesia. Pasal-pasal pada draf revisi undang-undang itu dianggap sengaja untuk mematikan KPK.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengaku bersama pimpinan lainnya telah mengkaji draf rancangan Undang-undang KPK usulan DPR.

“Kamis kami diundang ke DPR, dan kami akan datang. Kami baru dapat draf Senin sore, belum dibaca. Akan dipelajari dulu,” kata Agus di kantornya, Senin (1/2).

Agus mengakatan, jika ada hal-hal yang dirubah dalam pasal yang melemahkan, maka dipastikan akan menolak. “Kami menentukan pasal mana yang sebaiknya tidak disentuh dan pasal mana yang ditambahi supaya memperkuat KPK,” ujar dia.

Sebelumnya muncul empat poin RUU KPK yang menjadi perdebatan dan menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat sipil. Pada poin penyadapan, ruwetnya birokrasi melalui izin pengadilan dinilai dapat menghambat kinerja penyidik komisi antirasiah dalam melakukan operasi tangkap tangan.

Sementara pada poin penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dapat menimbulkan dugaan penghentian kasus yang selama ini belum pernah dilakukan KPK.

Selain itu, ada pula poin menyangkut dewan pengawas yang dibentuk agar KPK tak sewenang-wenang dalam memberantas korupsi.
Kemudian, muncul wacana pengetatan penyidik independen dan mengembalikan tugas penyidik pada dua institusi, Kepolisian dan Kejaksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu