Jakarta, Aktual.com – KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner KPU, terkait dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, menjadi fokus penyelidikan KPK, yang tengah mendalami informasi terkait keberadaannya.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku). Termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/12).

Pada hari Kamis, tanggal 28 Desember, Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan oleh KPK. Saat tiba di kantor KPK, Wahyu menyatakan keheranannya karena KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa nangkap saya, kenapa Harun tidak ditangkap?” tutur Wahyu di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

“Harapannya saya mestinya segera ditangkaplah. Kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya,” imbuhnya.

Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah atas penerimaan suap sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan PAW untuk Harun Masiku. Wahyu dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan telah dieksekusi sejak tahun 2021. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober 2023.

Sementara itu, Harun Masiku masih belum tertangkap dan keberadaannya masih menjadi misteri hingga saat ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih