Sehingga total keduanya sekurang-kurangnya setara dengan Rp200 juta.
Selain itu, juga disita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset.
Selanjutnya, disita tas mewah, sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby