Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi masih berusaha merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi dalam penyelenggaraan haji yang diduga dilakukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
“Saat ini masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Dia menyebut, saat ini KPK tengah melengkapi data-data pendukung, seperti kerugian negara. Priharsa melanjutkan, saat ini belum ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji.
Namun demikian, tak menutup kemungkinan nanti akan dilakukan pengembangan kasus tersebut, sehingga kasus tersebut bisa tuntas. “Sampai saat ini masih SDA saja. Akan terus didalami dan dikembangkan.”
Seperti diketahui, SDA ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan dalam penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. Dia disinyalir melakukan penggelembungan harga mengenai penyediaan makanan jemaah haji, pemondokan dan transportasi.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkembangan kasusnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, ternyata juga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu