DPR dinilai hakim berhak meminta pertanggungjawaban dari KPK sebagai pelaksanaan tugas kewenangannya. Meskipun, KPK disebut sebagai lembaga independen.
“Menimbang walaupun dikatakan KPK independen dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan lain, namun DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK,” lanjut Manahan.
Meskipun menolak permohonan pemohon soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.
Hadir dalam sidang yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Selain itu hadir juga anggota DPR Arteria Dahlan yang juga menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK