Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, masuknya delik tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan berdampak terhadap kewenangan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) itu, masuknya delik Tipikor ke dalam KUHP bukan mereduksi kewenangan KPK, tapi juga lembaga hukum lain seperti Polri yang memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Kejagung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Kalau sampai delik Tipikor masuk dalam rancangan KUHP, yang terjadi adalah maka delik Tipikor tak lagi tipid khusus tapi Tindak Pidana Khusus (Tipidum). Kalau Tipidum secara doktrin maupun praktis, Tipidum tak akan jadi ranah Kejaksaan Pidsus maupun KPK,” papar Indriyanto, di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9).‎

Oleh karena itu, sambung dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, harus memahami betul dampak yang akan terjadi jikalau delik korupsi masuk ke dalam KUHAP.

“Dampaknya akan luas sekali kalau tidak diselesaikan terlebih dulu,” pungkasnya.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby