Jakarta, Aktual.com — Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya tak ‘garang’ di kasus mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Justru sebaliknya, KPK dalam menangani kasus ini ‘melempem’ berbeda dengan penanganan kasus mega proyek Hambalang.
Seperti halnya ketika ditanya apakah KPK akan melakukan penutupan atau menghentikan mega proyek reklamasi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut kewenangan untuk memerintahkan penghentian mega proyek itu berada di tangan pemerintah.
“Kita masuk di korupsinya. Soal izin-izin itu urusan pemerintah pusat dan daerah itu. Urusan publik policy di tangan eksekutif dan legislatif,” ujar dia ketika dihubungi, Minggu (10/4).
Sikap lembaga antirasuah kali ini, jauh berbeda ketika menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga di bukit Hambalang, Jawa Barat.
Saat menangani kasus tersebut, KPK secara tegas meminta pemerintah untuk menghentikan pengerjaan proyek tersebut.
Perlakuan berbeda oleh KPK terhadap dua kasus tersebut, sebelumnya juga telah dikomentari oleh beberapa kalangan. Salah satunya adala pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.
“Iya menurut saya, contohnya Hambalang. Begitu diproses, (KPK perintahkan) harus berhenti dulu. Seharusnya KPK perlakukan yang sama. Jangan mentang-mentang pengusaha, kuat, terus tidak diperlakukan seperti halnya Hambalang,” tegas Mudzakkir saat dihubungi, Jumat (8/4).
Kata dia, terkait rekomendasi penghentian proyek tersebut seraya menjadi ujian terhadap integritas KPK. Jika tidak ada ketegasan, sambung Muzakir, KPK bisa saja dicap sebagai lembaga yang justru berpihak kepada pengembang.
“Ini taruhannya serius. KPK harus berani bertindak menyelesaikan secara lengkap dan konkret,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby