Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memeriksa dua mantan penyidiknya dari instansi kepolisian, terkait kasus perusakan barang bukti.
“Keduanya diperiksa tim di Direktorat Pengawas Internal,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/10).
Pemeriksaan itu, kata Febri, diduga keduanya yang merupakan mantan penyidik KPK tersebut, mengetahui atau melakukan kegiatan perbuatan melanggar disiplin pegawai di lembaganya, yakni perusakan barang bukti.
“Jadi itu sudah ditelusuri oleh tim pemeriksa internal. Namun dalam proses pemeriksaan, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena ada kebutuhan dan penugasan lebih lanjut di sana. Sehingga saat itu kedua pegawai KPK tersebut dikembalikan ke instansi asal,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10).
Febri mengatakan, pimpinan KPK sempat menyebut pengembalian itu dipandang juga sebagai bagian sanksi.
“Saya pastikan bahwa memang ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan tim pengawas di internal tersebut adalah terhadap pegawai KPK. Jadi proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK. Nah ini yang silakan saja dikonfirmasi lebih lanjut bagaimana proses yang terjadi di instansi asal dua pegawai tersebut,” kata Febri.
“Yang pasti kami perlu sampaikan proses pemeriksaan internal sudah berlangsung pada saat mereka masih menjadi pegawai KPK,” imbuhnya.
Diketahui, dalam investigasi Indonesialeaks, dua eks penyidik KPK diduga melakukan sabotase atas bukti dan kesaksian yang mengaitkan tindak penyuapan ke banyak pejabat, salah satunya seorang petinggi di kepolisian.
Direktorat Pengawas Internal KPK telah menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: