Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti - Rekomendasi pemberhentian reklamasi pulau G. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti - Rekomendasi pemberhentian reklamasi pulau G. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 Mei 2016. Di lembaga anti-rasuah itu, Susi bertemu langsung dengan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Ada hal penting yang hendak disampaikan ke KPK, data reklamasi Teluk Jakarta. Susi datang sekitar pukul 20.00 WIB secara diam-diam melalui pintu samping. Dan, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan kedatangan Susi terkait mega proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Bu Susi mengkoordinasi mengenai banyak hal, salah satunya terkait reklamasi Pantai Jakarta,” kata Agus waktu itu.

KPK enggan menjelaskan secara detil apa saja yang disampaikan Menteri Susi terkait reklamasi Teluk Jakarta. Namun banyak irisannya mengenai reklamasi, salah satunya terkait peraturan dan data-data terbaru pelaksanaan reklamasi.

“Kita bicara banyak hal, konsistensi antara apa yang dilakukan hari ini dengan peraturan yang ada. KPK kan punya tugas melakukan monitoring kebijakan pemerintah,” ucap Agus.

Sebulan sebelum disambangi Menteri Susi, Agus pernah menyatakan bahwa mega proyek Reklamasi Teluk Jakarta masuk kategori ‘Grand Corruption’. Hal itu didasari atas usaha pengembang memengaruhi Pemprop DKI dan DPRD.

“Dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha memengaruhi Pemda dan pembuat UU tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang lebih besar, terutama yang berkaitan dengan lingkungan,” ujarnya, 1 April 2016.

KPK menyatakan demikian berangkat dari kasus suap yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Keduanya sudah dijatuhi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suap sendiri terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta. Keterlibatan PT Agung Podomoro Land menjadikan KPK menyebut adanya ‘Grand Corruption’ dalam kasus tersebut.

“Bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tetapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korporasi tertentu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief waktu itu.

Artikel ini ditulis oleh: