Selain itu dalam kasus e-KTP, Markus Nari juga disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sedangkan Andi Narogong disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara satu orang lagi, yaitu anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sudah menjalani persidangan di pengadilan. Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-e dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.

Namun, pada putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7), yang telah menghukum penjara tujuh tahun kepada mantan Irman dan lima tahun penjara kepada Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tidak menyebutkan keterlibatan Novanto dalam kasus itu.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu