Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengundurkan diri dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10/2015). KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejati Sumut dan Kejagung. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pengamanan kasus korupsi bantuan daerah (Bansos), tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar, meyakini bahwa ada dalang utama dari kasus yang telah menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella, sebagai tersangka.

“Harus sampai pada orang yang menyuruh Rio, karena dialah aktor intelektual itu. Dialah pemain sebenarnya,” ujar dia, Sabtu (17/10).

Sebab menurut dia, Rio tidak mungkin bermain sendiri untuk mengamankan kasus korupsi tersebut. “Dengan kapasitas apa dia bisa bermain?” tuturnya.

Secara struktural dan fungsional, lanjut Idil, posisi Rio hanya sebagai anggota DPR RI dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (NasDem), bukan menjabat menteri. Sebagai sekjen partai yang mengusung jargon Gerakan Perubahan, tentunya akan bertindak sesuai koridor kebijakan partai.

“Secara logika politik, tindakan dan posisinya tidak nyampe. Karena itu, saya kira Rio ini hanya kambing hitam. Satu orang yang lebih berwenang dan lebih tinggi dari Sekjen yang mengendalikan dan kemungkinan besar menyuruh Rio melakukan itu semua, dan kita semua mafhum siapa orang itu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan Patrice Rio Capella dan Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka, Kamis kemarin (15/10).

Gatot dan Evy diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, sehingga penyidik menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Rio, diduga sebagai pihak yang menerima hadiah atau janji, sehingga disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby