Jakarta, Aktual.com — Pada 23 Desember 2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan keputusan nomor 2238 tahun 2014. Keputusan ini berisi pemberian izin pada PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land) untuk melakukan reklamasi Pulau G atau Teluk Jakarta.

Namun demikian, izin yang telah diberikan oleh Ahok soal reklamasi itu dinilai telah meyalahi prosedur, karena belum diterbitkan Rancangan Peraturan Daerah tetang Zonasi dan Reperda tentang reklamasi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir beperndapat, penegak hukum dalam ini KPK harus ‘melek mata’ terkait izin reklamasi yang didapat oleh anak perusahaan PT Agung Podomoro Land terkait reklamasi Teluk Jakarta.

“Ketentuannya memang harus melihat dari izin, untuk apa, dari siapa dan yang mengeluarkan itu siapa? kan perizinan itu harus minta ke semua unsur, ini kan terkait lingkungan hidup,” ujar dia ketika berbincang dengan Aktual.com, Selasa (5/4).

Jika pemerintah daerah DKI Jakarta yang telah mengeluarkan izin itu, kata dia, tentunya harus dipertanyakan urgensinya.

“Relevan tidak, kalau (reklamasi) itu diharuskan. Itu bagaimana izinya, seperti apa?”

KPK, ujar dia, harus melakukan pendalaman terkait pemberian izin tersebut dan hanya fokus pada pihak swasta saja. “Harus dicek lagi, karena prinsipnya ini secara praktik sudah terlaksana pembangunan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby